Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

gravatar

Sengsara membawa nikmat

Sungguh, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa anggota legislatif hasil Pemilu 2009 ditentukan oleh suara terbanyak merupakan kemenangan demokrasi, kemenangan rakyat dan kemenangan akal sehat. Tetesan tambahan dosis demokrasi yang kreatif.

Aturan sebelumnya yang menetapkan bahwa penentuan anggota legislatif berdasar nomor urut pada hakikatnya adalah pengebirian demokrasi, pengebirian hak politik rakyat, serta pengebirian akal sehat. Aturan itu hanyalah ”akal bulus” para politikus yang sudah bertengger di atas untuk tetap mempertahankan posisi mereka.

Banyak sudah efek negatif yang ditimbulkan aturan tersebut. Yang paling nyata, beberapa politikus yang telah sukses menyandang gelar anggota legislatif menjadi orang yang tidak tahu berterima kasih kepada rakyat yang memilihnya. Mereka lebih memberikan pengabdian terbaiknya kepada petinggi partai daripada kepada rakyat.

Akibatnya, keputusan-keputusan yang mereka telurkan acap kali tidak mencerminkan aspirasi atau kehendak rakyat. Sebaliknya, keputusan-keputusan itu seratus persen merupakan kepentingan pemimpin mereka di partai. Sebab, pemimpin partailah yang menjamin kelanggengan mereka sebagai anggota dewan yang bergelimang kemewahan.

Bagi elite partai, situasi tersebut sungguh menguntungkan. Tapi, itu jelas tidak menguntungkan bagi rakyat, bangsa, dan negara ini. Kepentingan rakyat diabaikan, kepentingan bangsa dan negara dinomorduakan.

Kini, dengan adanya putusan MK yang ”radikal” tersebut, kita berharap ada perubahan radikal pula. Mereka yang kini berancang-ancang menjadi anggota legislatif harus siap didepak rakyat. Bila mereka sombong, rakyat akan mudah menghukum. Yakni, tidak memilih mereka lagi dalam Pemilu 2009 nanti.

Jadi, pada prinsipnya, putusan MK tersebut benar-benar layak diberi apresiasi yang sangat tinggi. Hanya, apakah putusan itu akan langsung mendatangkan kebaikan seperti yang terurai di atas, rasanya masih perlu ditunggu dengan penuh kesabaran. Sebab, ada beberapa persoalan yang sepertinya akan menjadi batu sandungan.

Pertama, aturan main yang diputuskan MK itu akan berjalan efektif bila rakyat memberikan suaranya dengan mencoblos atau menandai nama Caleg yang dipilih. Bagi mereka yang memiliki taraf pendidikan cukup, hal itu jelas akan mudah dilakukan. Tapi, hal tersebut akan menjadi problem besar bagi mereka yang masih buta huruf dan minim pendidikan. Padahal, mereka yang masuk kategori ini tidak sedikit.

Kedua, susunan daftar Caleg yang saat ini ada terbentuk berdasar pola pikir lama (baca: nomor urut). Karena itu, banyak partai yang memasang orang tidak berdasar kedekatan si calon dengan rakyat. Nah, ketika aturan mainnya berubah dan pemilih harus memilih nama yang dikehendaki, bisa jadi, rakyat akan kesulitan memilih. Sebab, nama-nama yang tercantum di situ bukanlah nama-nama yang mereka kenal. Akibatnya, rakyat bisa memilih secara ngawur atau tidak memilih alias Golput.

Karena itu, kendati putusan tersebut sangat menggembirakan, kegembiraan itu masih belum bisa diluapkan. Kita tunggu musim panennya.***
READ MORE - Sengsara membawa nikmat

gravatar

Perebutan 55 Kursi DPRD Riau

PEKANBARU - Hampir seribu calon anggota legislatif bakal berebut simpati rakyat untuk melaju duduk di kursi DPRD Riau.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif (Caleg) yang terdaftar dari 44 Partai Politik (Parpol) yang ada di Provinsi Riau berjumlah 940 orang.

940 orang Caleg ini akan memperebutkan 55 kursi DPRD Riau dari tujuh Daerah Pemilihan (Dapil). KPU Riau akan mengumumkan ke 940 orang Caleg ini pada 31 Oktober 2008 di media massa, dan di kantor KPU Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

940 orang Caleg ini akan memperebutkan 55 kursi DPRD Riau dari tujuh Daerah Pemilihan (Dapil). KPU Riau akan mengumumkan ke 940 orang Caleg ini pada 31 Oktober 2008 di media massa, dan di kantor KPU Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

‘’Dalam penetapan DCT ini jika dibandingkan dengan DCS yang sudah diumumkan oleh KPU beberapa waktu lalu, memang ada terjadi beberapa perubahan. Di antaranya, perubahan pada nomor urut, penarikan calon dari beberapa partai, dan pengunduran diri dari calon yang bersangkutan,’’ kata Alimin

Alimin secara pasti tidak bisa memberikan perincian berapa pengurangan jumlah Caleg yang terdapat pada saat DCS dan ketika penetapan DCT. Namun Alimin memberikan penegasan, memang ada beberapa perubahan. ‘’Dengan keluarnya keputusan DCT ini, maka seluruh partai politik tidak akan bisa lagi melakukan perubahan, baik itu nomor urut Caleg, penambahan atau pengurangan caleg, dan hal lainnya. Karena ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ ungkap Alimin Siregar Rabu (29/10).

Masa perubahan terhadap pencalegkan ini, telah diberikan kesempatan pada 10-16 September 2008 yang lalu. Dimana kata Alimin KPU telah mengumumkan DCS. Di saat itulah masyarakat maupun partai bisa melakukan perubahan. Terutama tentang pengaduan masyarakat terhadap Caleg yang akan maju dalam Pemilu 2009.

‘’Dalam proses tersebut KPU memang menerima beberapa pengaduan masyarakat. Dan KPU juga sudah meminta klarifikasi ke partai politik. Namun dari semua aduan tersebut tidak ada yang bersifat menghambat calon untuk maju. Tidak ada kita temukan ijazah palsu atau kasus lainnya,’’ sebut Alimin.(jrr)
sumber:detikriau.com
READ MORE - Perebutan 55 Kursi DPRD Riau

gravatar

CALEG

Dari 320 nama yang dijaring terdapat 260 nama Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang terjaring di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Pekanbaru yang saat sekarang ini sudah dikirim ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk di klarifikasi.

Pengiriman nama caleg dari PDI-P Kota Pekanbaru ini, kata Ketua DPC PDI-P Kota Pekanbaru Said Abdul Jalil, setelah dilakukan verifikasi dari tingkat DPC dan DPD PDI-P Provinsi Riau. ''Dari ratusan nama itu nantinya diharapkan benar-benar yang terbaik menjadi pilihan dari DPP PDI-P pusat sehingga bisa memenangkan Pemilu legislatif di Kota Pekanbaru nantinya,'' kata Said Abdul Jalil.

Berdasarkan kesepakatan bersama untuk Caleg di empat Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Pekanbaru sebanyak 56 orang. Untuk Dapil I meliputi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Sukajadi, Limapuluh, Sail dan Senapelan, kata Said Abdul Jalil sebanyak 12 Caleg dari DPC PDI-P.

Kemudian untuk Dapil II, Rumbai dan Rumbai Pesisir sebanyak 9 Caleg, Dapil III meliputi Tenayan Raya, Bukitraya dan Mapoyan Damai, sebanyak 18 orang. Sedangkan untuk Dapil IV, yaitu Kecamatan Tampan dan Payung Sekaki sebanyak 12 orang.(hnr)
sumber:detikriau.com
READ MORE - CALEG

Cukup 200 Ribu untuk selamanya, ga' perlu mencari Downline. dapatkan rahasianya di tabungan ekstra
Software Iklan Baris Massal