gravatar

Rieke'oneng' bicara soal Hapsari

VIVAnews - Rieke Diah Pitaloka, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, prihatin dengan nasib Hapsari, pekerja rumah tangga Asal Wonosobo, Jawa Tengah. Rieke (Jawa Barat II) menyatakan, akan memperjuangkan Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga untuk kembali masuk Program Legislasi Nasional agar tak ada lagi "Hapsari-Hapsari baru."

"Peristiwa mengenaskan yang menimpa pekerja rumah tangga (PRT) bernama Hapsari, 39 tahun menjadi bukti kekerasan terhadap para PRT terus saja terjadi," kata Rieke yang dikenal berkat perannya sebagai "Oneng" dalam sitkom Bajaj Bajuri itu.

Rieke menyatakan dalam pernyataan tertulisnya ke VIVAnews, Indonesia memiliki KUH Pidana dan UU Penghapusan KDRT, namun melihat banyaknya kasus serupa yang menimpa PRT di dalam dan di luar negeri, membuktikan bahwa perangkat hukum yang ada tidaklah mencukupi untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan efek jera kepada pelaku.

Rieke kemudian menyatakan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga Hapsari dan mendoakan almarhumah mendapat tempat yang layak di sisi Tuhan. Kedua, Rieke meminta negara harus sungguh-sungguh melindungi setiap warga negara sebagaimana tertuang dalam amanat Konstitusi UUD 1945.

Ketiga, Rieke mendorong RUU Pekerja Rumah Tangga untuk masuk kembali ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI periode 2009-2014 dan menjadi prioritas untuk segera diundangkan. Keempat, Rieke mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas serta mendesak pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi tegas pada pelaku.

Penganiayaan Hapsari oleh majikannya telah berlangsung lama. Tidak jelas apa sebabnya, kemaluan korban juga disundut rokok. Kejadian penganiayaan ini akhrinya membuat Hapsari tewas.

"Sekujur tubuh korban penuh luka sayatan dan sundutan rokok. Pada vagina korban juga ditemukan 15 luka sundutan rokok," ujar Kepala Kepolisian Resort Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Heri Wibowo, Selasa 6 Oktober 2009.

Selama bekerja di rumah Sritian Hastuti, Hapsari tidak pernah menerima gaji. Bahkan selama sembilan bulan, dia tidak diberi makan dengan layak. "Ini sudah keterlaluan, meski pelaku tidak mengakui perbuatannya, tapi bukti-bukti sudah kuat," ujar Heri.

Untuk kepentingan penyelidikan, mayat pembantu yang sudah bekerja selama sembilan bulan itu langsung dikirim ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. "Faktanya ada, liver atau hati korban pecah karena pinggangnya dipukuli setiap hari," ujarnya lagi.

Saat ini pelaku, Sritian Hastuti, sudah diamankan petugas. Tersangka dikenai empat pasal berlapis yang hukumannya diatas 10 tahun. Sehingga penahanan langsung dilakukan. "Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penyekapan, Penculikan dan Pasal Penganiayaan berat yang menyebabkan kematian," ujar kapolres lagi.

Sementara itu, sudah lima saksi yang telah dimintai keteranganya dalam peristiwa ini. Mereka adalah suami pelaku, petugas kemanan, tukang kebun, penyalur pembantu dan dokter ahli forensik.

gravatar

setuju sekali apabila RUU pekerja rmh tangga d terbitkan..

Cukup 200 Ribu untuk selamanya, ga' perlu mencari Downline. dapatkan rahasianya di tabungan ekstra
Software Iklan Baris Massal