gravatar

Sengsara membawa nikmat

Sungguh, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa anggota legislatif hasil Pemilu 2009 ditentukan oleh suara terbanyak merupakan kemenangan demokrasi, kemenangan rakyat dan kemenangan akal sehat. Tetesan tambahan dosis demokrasi yang kreatif.

Aturan sebelumnya yang menetapkan bahwa penentuan anggota legislatif berdasar nomor urut pada hakikatnya adalah pengebirian demokrasi, pengebirian hak politik rakyat, serta pengebirian akal sehat. Aturan itu hanyalah ”akal bulus” para politikus yang sudah bertengger di atas untuk tetap mempertahankan posisi mereka.

Banyak sudah efek negatif yang ditimbulkan aturan tersebut. Yang paling nyata, beberapa politikus yang telah sukses menyandang gelar anggota legislatif menjadi orang yang tidak tahu berterima kasih kepada rakyat yang memilihnya. Mereka lebih memberikan pengabdian terbaiknya kepada petinggi partai daripada kepada rakyat.

Akibatnya, keputusan-keputusan yang mereka telurkan acap kali tidak mencerminkan aspirasi atau kehendak rakyat. Sebaliknya, keputusan-keputusan itu seratus persen merupakan kepentingan pemimpin mereka di partai. Sebab, pemimpin partailah yang menjamin kelanggengan mereka sebagai anggota dewan yang bergelimang kemewahan.

Bagi elite partai, situasi tersebut sungguh menguntungkan. Tapi, itu jelas tidak menguntungkan bagi rakyat, bangsa, dan negara ini. Kepentingan rakyat diabaikan, kepentingan bangsa dan negara dinomorduakan.

Kini, dengan adanya putusan MK yang ”radikal” tersebut, kita berharap ada perubahan radikal pula. Mereka yang kini berancang-ancang menjadi anggota legislatif harus siap didepak rakyat. Bila mereka sombong, rakyat akan mudah menghukum. Yakni, tidak memilih mereka lagi dalam Pemilu 2009 nanti.

Jadi, pada prinsipnya, putusan MK tersebut benar-benar layak diberi apresiasi yang sangat tinggi. Hanya, apakah putusan itu akan langsung mendatangkan kebaikan seperti yang terurai di atas, rasanya masih perlu ditunggu dengan penuh kesabaran. Sebab, ada beberapa persoalan yang sepertinya akan menjadi batu sandungan.

Pertama, aturan main yang diputuskan MK itu akan berjalan efektif bila rakyat memberikan suaranya dengan mencoblos atau menandai nama Caleg yang dipilih. Bagi mereka yang memiliki taraf pendidikan cukup, hal itu jelas akan mudah dilakukan. Tapi, hal tersebut akan menjadi problem besar bagi mereka yang masih buta huruf dan minim pendidikan. Padahal, mereka yang masuk kategori ini tidak sedikit.

Kedua, susunan daftar Caleg yang saat ini ada terbentuk berdasar pola pikir lama (baca: nomor urut). Karena itu, banyak partai yang memasang orang tidak berdasar kedekatan si calon dengan rakyat. Nah, ketika aturan mainnya berubah dan pemilih harus memilih nama yang dikehendaki, bisa jadi, rakyat akan kesulitan memilih. Sebab, nama-nama yang tercantum di situ bukanlah nama-nama yang mereka kenal. Akibatnya, rakyat bisa memilih secara ngawur atau tidak memilih alias Golput.

Karena itu, kendati putusan tersebut sangat menggembirakan, kegembiraan itu masih belum bisa diluapkan. Kita tunggu musim panennya.***

Cukup 200 Ribu untuk selamanya, ga' perlu mencari Downline. dapatkan rahasianya di tabungan ekstra
Software Iklan Baris Massal